Minggu, 28 Desember 2014

Organisasi Yang Ingin Kita Buat

Organisasi Yang Ingin Kita Buat

Disini saya akan menuliskan keinginan saya jika saya lulus dari Universitas Gunadarma. saya ingin membuat suatu organisasi yang bermanfaat bagi masyarakat indonesia khususnya di bidang teknologi informatika. Nama organisasinya adalah Development of the internet reach

Tujuan dari terbentuknya organisasi ini adalah wilayah tak tersentuh oleh internet contohnya di NTT NTB dan wilayah lainya masuk dalam jangkauan internet, memberitahu masyarakat yang tidak dalam jangkauan internet atau tidak mengerti apa itu internet mengetahui bahwa mereka bisa mendapatkan informasi dengan cepat. Meningkatkan pembelajaran di Indonesia karena di tunjangan oleh teknologi informatika, anak sekolah tidak hanya terpaku oleh buku pembelajaran di sekolah melainkan bisa mendapatkan informasi yang lebih di internet

Visi
Membuat semua masyarakat Indonesia bisa mengerti arti penting tentang teknologi informatika dan mengetahui kemajuan teknologi di era globalisasi

Misi
Munculnya bibit bibit baru yang ahli di bidang teknologi informatika
Membuat SDM di Indonesia berkualitas dan tidak kalah dengan negara lain
Mengetahui bahwa informasi di dunia dapat di ketahui dan di akses dengan cepat karena adanya internet

Memastikan wilayah indonesia memiliki jangkauan internet dengan kecepatan akses yang cepat

Organisasi Sosial

DPR
 
Disini saya ingin menjelaskan postingan sebelumnya yaitu DPR termaksud dalam organisasi sosial karena dari namanya DPR yaitu dewan perwakilan rakyat adalah wakil rakyat yang menyampaikan aspirasi rakyat. Untuk itu, DPR harus mengadakan kunjungan ke masyarakat untuk mendengarkan usul dan saran masyarakat. Pengertian tersebut selaras dengan pengertian organisasi sosial.Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.

Pada tanggal 16 Desember 1916 diumumkan Periode Volksraad (Jaman Penjajahan Belanda) dalam Staatsblat Hindia No. 114 Tahun 1916 dan berlaku pada tangal 1 Agustus 1917 memuat hal-hal yang berkenaan dengan kekuasaan legislatif, yaitu Volksraad (Dewan Rakyat).Berdasarkan konstitusi Indische Staatsrgeling buatan Belanda itulah, pada tanggal 18 Mei 1918 Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum atas nama pemerintah penjajah Belanda membentuk dan melantik Volksraad (Dewan Rakyat).Keanggotaan Volksraad Ketua 1 orang (diangkat oleh Raja) Anggota 55 orang (25 orang dari golongan Bumi Putra)

Petisi Sutardjo Tahun 1935 yang berisi "permohonan kepada Pemerintah Belanda agar diadakan pembicaraan bersama antara Indonesia dan Belanda dalam suatu perundingan mengenai nasib Indonesia di masa yang akan datang", atau Gerakan Indonesia Berparlemen dari Gabungan Politik Indonesia yang berisi keinginan adanya parlemen yang sesungguhnya sebagai suatu tahap untuk menuju Indonesia Merdeka, ternyata ditolak pemerintah Hindia Belanda.Tanggal 8 Desember 1941 Jepang melancarkan serangan ke Asia.

Tanggal 11 Januari 1942 Tentara Jepang pertama kali menginjak bumi Indonesia yaitu mendarat di Tarakan (kalimantan Timur). Hindia Belanda tidak mampu melawan dan menyerah kepada Jepang pada tanggal 8 Maret 1942, dan Belanda mengakhiri masa penjajahan selama 350 tahun di Indonesia

Dibentuknya Tjuo Sangi-in, sebuah badan perwakilan yang hanya bertugas menjawab pertanyaan Saiko Sikikan, penguasa militer tertinggi, mengenai hal-hal yang menyangkut usaha memenangkan perang Asia Timur Raya. Jelas bahwa Tjuo Sangi-in bukan Badan Perwakilan apalagi Parlemen yang mewakili bangsa Indonesia.Tanggal 14 Agustus 1945 Jepang dibom atom oleh "Serikat" dan Uni Soviet menyatakan perang terhadap Jepang. Dengan demikian Jepang akan kalah dalam waktu singkat, sehingga Proklamasi harus segera dilaksanakan.
Tanggal 16 Agustus 1945, tokoh-tokoh pemuda bersepakat menjauhkan Sukarno-Hatta ke luar kota (Rengasdengklok Krawang) dengan tujuan menjauhkan dari pengaruh Jepang yang berkedok menjanjikan kemerdekaan, dan didesak Sukarno-Hatta agar segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.


Sesuai dengan ketentuan dalam Aturan Peralihan, tanggal 29 Agustus 1945, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP beranggotakan 137 orang. Komite Nasional Pusat ini diakui sebagai cikal bakal badan Legislatif di Indonesia, dan tanggal pembentukan KNIP yaitu 29 Agustus 1945 diresmikan sebagai hari jadi DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.
Tanggal 10 Nopember 1945 terjadi pertempuran di Surabaya yang menimbulkan banyak korban di pihak bangsa Indonesia.Sehubungan dengan itu KNIP dalam Sidang Pleno ke-3 tanggal 27 Nopember 1945 mengeluarkan resolusi yang menyatakan protes yang sekeras-kerasnya kepada Pucuk Pimpinan Tentara Inggris di Indonesia atas penyerangan Angkatan Laut, Darat dan Udara atas rakyat dan daerah-daerah Indonesia.


http://www.dpr.go.id/tentang/sejarah-dpr


http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_sosial

Sabtu, 27 Desember 2014

Joint Venture

TOYOTA
Joint venture adalah bentuk kerjasama antar beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat. Salah satu contoh dari joint venture adalah NUMMI joint venture antara General Motors dengan Toyota

Di bulan April tahun 1935, 75 tahun yang lalu sang peletak pondasi Toyota, yaitu Sakichi Toyoda bersama putranya, Kiichiro Toyoda berhasil menyelesaikan prototype mesin otomotif kali pertama yang diberi nama Type A.Mesin Type A yang selesai pengerjaannya pada April 1935 tersebut, biaya pengembangannya hanya didapatkan dari usaha kecil rumah tangga, yang dirintis oleh Sakichi Toyoda, berupa alat pemintal benang. Berkat alat tenun inilah dinasti Toyoda bisa mewujudkan impiannya membuat mobil.

Setahun kemudian atau tepatnya April 1936, mulailah Kiichiro memproduksi secara massal mobil yang pertama, dengan nama A1. Tak hanya mobil, di bulan yang sama juga diproduksi mini truk dengan julukan G1.Ternyata Sambutan masyarakat terhadap produk dari Toyoda sungguh di luar dugaan. Kedua produk otomotif pertama itu mendapatkan respon yang baik dari masyarakat. Berbekal kemajuan yang positif tersebut itulah, Kiichiro pun mendirikan Toyota Motor Corporation Ltd, pada 28 Agustus 1937.

Kiichiro sengaja mengganti huruf ‘D’ pada Toyoda dengan ‘T’, karena dia menginginkan nama Toyota lebih mudah diucapkan pelafalannya. Dengan pelafalan yang mudah itu, maka Kiichiro berharap bahwa Toyota akan gampang melekat pada benak konsumen.Kini keyakinan Kiichiro menjadi kenyataan. Toyota pun menjadi pabrikan otomotif terbesar di dunia dengan beragam produknya di berbagai negara.



 

Visi dan Misi

Visi

Menjadi perusahaan otomotif yang paling sukses dan dihormati di kawasan Asia Tenggara dengan memberikan pengalaman terbaik dalam kepemilikan kendaraan

Misi

Secara berkesinambungan menyediakan produk dan jasa yang berkualitas tinggi serta memenuhi kebutuhan pelanggan melalui program pemasaran yang terbaik

Mengembangkan karyawan yang berkompeten dengan menciptakan lingkungan kerja yang baik untuk mendukung tercapainya kepuasan pelanggan

Memperkuat kolaborasi dengan produsen, dealer utama dan dealer-dealer melalui komunikasi dan kerjasama yang lebih baik

Untuk mengembangkan operasi perusahaan yang sehat dalam segala aspek, misalnya pemenuhan peraturan, lingkungan dan lain-lain.

http://wijayaswy.wordpress.com/2013/10/27/jenis-organisasibentuk-kerjasamakonflik-dalam-organisasi/

http://dwienovi.blogspot.com/2010/03/visi-dan-misi-pttoyota-astra-motor.html

http://tendytoyota.blogspot.com/2010/04/sejarah-singkat-berdirinya-toyota.html

Organisasi International

PBB
Organisasi internasional adalah suatu organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional. Pada hakikatnya organisasi internasional memiliki arti luas dan sempit. Secara luas, organisasi internasional meliputi organisasi publik (public international organization), organisasi privat (privat international organitation), organisasi regional, organisasi subregional, dan organisasi bersifat universal (organization of universal character). Secara sempit hanya meliputi organisasi internasional publik. PBB juga merupakan organisasi internasional yang memiliki tujuan utama dalam perjanjian

Perserikatan Bangsa Bangsa atau yang biasa kita sebut PBB didirikan di kota San Fransisco tepatnya pada tanggal 24Oktober 1945 setelah selesainya Konferensi Dumbarton Oaks yang diselenggarakan di Washington. Sejak didirikan hingga ini anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) berjumlah 193 negara. Palestina dan Vatikan tidak termasuk di dalam 193 negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) karena kedua negara tersebut hanya berstatus pengamat permanen.

Tujuan Organisasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang telah disepakati dan dijalankan oleh semua anggotanya yang mana berkaitan sekali dengan pengertian PBB secara harafiah adalah :

  • Ikut menjaga perdamaian dunia
  • Mengembangkan hubungan yang baik dan erat antar sesama negara dan bangsa
  • Bekerja sama untuk membantu rakyat dalam mencapai hidup yang lebih baik, melenyapkan kemiskinan, mengurangi buta aksara di dunia, menghentikan perusakan lingkungan yang selama ini selalu terjadi dan menegakkan hak dan kebebasan yang manusia miliki.
  • Menjadi pusat agar semua negara dan bangsa dapat mencapai hal tersebut


http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_internasional

http://blogging.co.id/pengertian-sejarah-dan-tujuan-pbb

Organisasi Regional

APEC
Organisasi regional mempunyai wilayah kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja. Berikut ini merupakan salah satu contoh dari organisasi regional adalah APEC : Asia Pasific Economic Cooperation ( organisasi kerja samaa negara-negara kawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi )

APEC adalah singkatan dari Asia-Pacific Economic Cooperation atau Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik. APEC didirikan pada tahun 1989. APEC bertujuan mengukuhkan pertumbuhan ekonomi dan mempererat komunitas negara-negara di Asia Pasifik. Dengan kata lain Asia-Pacific Economic Cooperation, atau APEC, adalah forum utama untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi, kerjasama, perdagangan dan investasi di kawasan Asia-Pasifik. APEC didirikan pada tahun 1989 untuk lebih meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran untuk wilayah dan untuk memperkuat komunitas Asia-Pasifik.

Sejak awal, APEC telah bekerja untuk mengurangi tarif dan hambatan perdagangan lain di wilayah Asia-Pasifik, menciptakan ekonomi domestik yang efisien dan secara dramatis meningkatkan ekspor. Kunci untuk mencapai visi APEC adalah apa yang disebut sebagai Tujuan Bogor yang bebas dan terbuka perdagangan dan investasi di kawasan Asia-Pasifik pada tahun 2010 untuk ekonomi industri hingga 2020 untuk mengembangkan ekonomi.. Tujuan ini diadopsi oleh 1994 mereka Para pemimpin di pertemuan di Bogor, Indonesia.

Bebas dan terbuka membantu perdagangan dan investasi ekonomi untuk tumbuh, menciptakan lapangan kerja dan memberikan kesempatan yang lebih besar untuk perdagangan internasional dan investasiSebaliknya, proteksi harga tetap tinggi dan mendorong inefisiensi dalam industri-industri tertentu. erdagangan bebas dan terbuka membantu menurunkan biaya produksi dan dengan demikian mengurangi harga barang dan jasa – manfaat langsung bagi semua.

APEC juga bekerja untuk menciptakan lingkungan yang aman dan efisien pergerakan barang, jasa dan orang di seluruh di wilayah perbatasan melalui kebijakan ekonomi dan kesejajaran dan kerjasama teknis.

 
http://rosdianya.wordpress.com/2011/12/16/organisasi-regional-organisasi-international/

http://www.g-excess.com/pengertian-apec-atau-asia-pasific-economic-cooperation.html

Jumat, 26 Desember 2014

Firma (FA)

Law Firm Mawardi & Partners
 
Firma (FA) adalah sebuah persekutuan antara 2 orang atau lebih dengan nama bersama yang bertujuan untuk menjalankan usaha bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota badan usaha firma, yang disebut firman adalah tidak terbatas. Salah satu contoh dari firma adalah Law Firm Mawardi & Partners.
Law Firm Mawardi & Partners didirikan di Kota Bandar Lampung pada tanggal 26 Mei 2001. Sejak berdiri kantor hukum ini telah banyak menangani perkara perdata dan pidana, mendampingi klien sebagai Penggugat, sebagai Tergugat, sebagai Pemohon dan Termohon serta mendampingi klien sebagai Tersangka maupun Terdakwa. Disamping mendampingi klien secara langsung, kantor hukum ini juga memberikan Konsultasi Hukum dan Mediasi dalam masalah perbankan, perusahaan, kepailitan, asuransi, pertanahan, perpajakan, perkawinan, warisan, ketenaga-kerjaan, hak paten dan cipta dan lain-lainnya.
Law Firm Mawardi & Partners berkembang dan bekerja dengan mengedepankan prinsip-prinsip profesional dalam memberikan pelayanan jasa advokat dan konsultan hukum kepada kliennya. Kantor ini memiliki pengalaman beracara di Peradilan Umum, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama, Arbitrase, Mediasi dan mengajukan gugatan Praperadilan. Hingga kini kantor ini mempunya klien yang terdiri dari perusahaan swasta yang bergerak di bisnis property, pertambangan mineral, perdagangan serta klien perorangan.
 
Visi dan Misi
Menurut Satjipto Rahardjo, hukum bukanlah suatu skema yang final (finite schema), namun terus bergerak, berubah, mengikuti dinamika kehidupan manusia. Karena itu, hukum harus terus dibedah dan digali melalui upaya-upaya progresif untuk menggapai terang cahaya kebenaran dalam menggapai keadilan (Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Progresif, Kompas, Jakarta, Agustus 2010).
Atas pandangan dari Satjipto diatas, para advokat dari kantor hukum ini tidak hanya dituntut mampu menciptakan dan menjalankan hukum (makin the law), tetapi juga keberanian untuk mematahkan dan merobohkannya (breaking the law) manakala hukum tidak sanggup menghadirkan kebenaran materiil dan menciptakan keadilan substantif bagi klien dan masyarakat.
Inilah yang menjadi visi dan misi kami dalam membela kepentingan hukum klien dan masyarakat umumnya.
 


 


Kartel


PT.Indocement
 
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen.

Di Indonesia, kerjasama dalam bentuk kartel terjadi pada PT Semen Gersik, PT Holcim dan PT dan PT Indocemen yang menguasai 88%pangsa pasar dan mampu untuk mengontrol harga semen di dalam negeri.

PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk atau yang lebih kita kenal PT Indocement telah menjadi produsen terkemuka produk semen berkualitas untuk pasar Indonesia sejak tahun 1975. Lebih dari satu dekade lalu, HeidelbergCement Group Jerman berbasis menjadi pemegang saham mayoritas Indocement. Pabrik Citeureup di Bogor, Jawa Barat, saat ini salah satu pabrik semen terbesar di dunia yang beroperasi 9 tanaman dengan kapasitas desain terpasang tahunan sebesar 11,9 juta ton semen. Dua lainnya pabrik yang berlokasi di Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, dan di Tarjun, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Lokasi ini memiliki dua dan satu pabrik masing-masing. Kapasitas total desain Perseroan terpasang 18,6 juta ton semen per tahun.
Perusahaan ini bergerak dalam bidang penghasil semen. Indocement memiliki operasional semen terintegrasi dengan total kapasitas terpasang 18,6 juta ton semen. Saat ini Indocement mengoperasikan 12 pabrik, sembilan berlokasi di Citeureup, Bogor, Jawa Barat; dua di Palimanan, Cirebon, Jawa Barat; and satu di Tarjun, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Produk utama perusahaan adalah Portland Composite Cement (PCC) dan Ordinary Portland Cement (OPC). Perusahaan juga memproduksi berbagai tipe semen lainnya seperti Portland Cement Type I and Type V, begitu juga dengan Oil Well Cement. Indocement adalah satu-satunya produsen Semen Putih di Indonesia.
Visi dan Misi Perusahaan

Visi : Pemain utama dalam bisnis semen domestic dan pemimpin pasara dibidang beton siap-pakai, agregat, dan bisnis pasir dijawa

Misi : Kami berkecimpung dalam bisnis penyediaan semen dan bahan bangunan berkualitas dengan harga kompetitif dan tetap memperhatikan pembangunan berkelanjutan.

Moto Perseroan : Turut membangun kehidupan bermutu
  https://gopublic5.wordpress.com/2012/10/24/profil-pt-indocement-tunggal-prakarsa-tbk/

http://id.wikipedia.org/wiki/Kartel

Trust

PT Indofood Sukses Makmur Tbk
Trust/merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut. Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).

Trust/merger yang dilakukan PT Indofood Sukses Makmur Tbk dengan pembagian kepemilikan saham adalah PT Indofood Sukses Makmur Tbk sebesar 80 persen, PT Bina Makna Indopratama sebesar 4 persen, PT Metro Lintas Nusa 3 persen dan PT Birina Multidaya 13 persen.
 
Perusahaan ini didirikan dengan nama PT Panganjaya Intikusuma berdasarkan Akta Pendirian No.228 tanggal 14 Agustus 1990 yang diubah dengan Akta No.249 tanggal 15 November 1990 dan yang diubah kembali dengan Akta No.171 tanggal 20 Juni 1991, semuanya dibuat dihadapan Benny Kristanto, SH., Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.C2-2915.HT.01.01Th.91 tanggal 12 Juli 1991, serta telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah No.579, 580 dan 581 tanggal 5 Agustus 1991, dan diumumkan dalam. Berita Negara Republik Indonesia No.12 tanggal 11 Februari 1992, Tambahan No.611. Perseroan mengubah namanya yang semula PT Panganjaya Intikusuma menjadi PT Indofood Sukses Makmur, berdasarkan keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham yang dituangkan dakam Akta Risalah Rapat No.51 tanggal 5 Februari 1994 yang dibuat oleh Benny Kristianto, SH., Notaris di Jakarta. PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. merupakan salah satu perusahaan mie instant dan makanan olahan terkemuka di Indonesia yang menjadi salah satu cabang perusahaan yang dimiliki oleh Salim Group.
 


Visi

"Menjadi perusahaan yang dapat memenuhi kebutuhan pangan dengan produk bermutu, berkualitas, aman untuk dikonsumsi dan menjadi pemimpin di industri makanan".

Misi

"Menjadi perusahaan transnasional yang dapat membawa nama Indonesia di bidang industri makanan".
 

 

 



Holding Company

PT Semen Gresik (Persero) tbk
Holding company adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain atau mengatur satu atau lebih perusahaan lain tersebut.

PT Semen Gresik Tbk membentuk perusahaan induk (holding company) bagi Semen Gresik, Semen Padang, dan Semen Tonasa. Permodalan Semen Gresik masih yang paling kuat, sedangkan pertumbuhan kinerja Semen Padang dan Tonasa berada di peringkat terbawah sehingga PT Semen Gresik Tbk melakukan Holding company untuk meningkatkan kinerja perusahaannya.

PT Semen Gresik (Persero) Tbk merupakan perusahaan yang bergerak dibidang industri semen. Diresmikan di Gresik pada tanggal 7 Agustus 1957 oleh Presiden RI pertama dengan kapasitas terpasang 250.000 ton semen per tahun. Pada tanggal 8 Juli 1991 Semen Gresik tercatat di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya serta merupakan BUMN pertama yang go public dengan menjual 40 juta lembar saham kepada masyarakat. Sampai dengan tanggal 30 September 1999 komposisi kepemilikan saham berubah menjadi Pemerintah RI 15,01%, Masyarakat 23,46% dan Cemex 25,53%.Pada Tanggal 27 Juli Juli 2006 terjadi transaksi penjualan saham CEMEX S.S de. C.V pada Blue valley Holdings PTE Ltd. Sehingga komposisi kepemilikan saham sampai saat ini berubah menjadi Pemerintah RI 51,01%, Blue Valley Holdings PTE Ltd 24,90%, dan masyarakat 24,09%.Saat ini kapasitas terpasang Semen Gresik Group (SGG) sebesar 16,92 juta ton semen per tahun, dan menguasai sekitar 46% pangsa pasar semen domestik.




VISI :

Menjadi perusahaan persemenan bertaraf internasional yang terkemuka dan mampu meningkatkan nilai tambah kepada para pemangku kepentingan (stakeholders).

MISI :

Memproduksi, memperdagangkan semen dan produk terkait lainnya yang berorientasikan kepuasan konsumen dengan menggnakan teknologi yang ramah lingkungan.

Mewujudkan manajemen perusahaan yang berstandar internasional dengan menjunjung tinggi etika bisnis, semangat kebersamaan, dan bertindak proaktif, efisien serta inovatif dalam berkarya.

Memiliki keunggulan bersaing dalam pasar semen domestik dan internasional.

Memberdayakan dan mensinergikan unit-unit usaha strategik untuk meningkatkan nilai tambah secara berkesinambungan.

Memiliki komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan pemangku kepentingan (stakeholders) terutama pemegang saham, karyawan dan masyarakat sekitar.





Sabtu, 20 Desember 2014

Koperasi

Koperasi Pengayoman
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi. Salah satu contoh dari koperasi adalah koperasi pengayoman

Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman atau disingkat KPPDK berdiri pada tahun 1969 dengan akta pendirian nomor 1683.a/12-67 tanggal 16 Mei 1969. Pada tahun 1989 berdasarkan gagasan Menteri Kehakiman saat itu Bapak Ismael Saleh, SH dilakukan penggabungan koperasi-koperasi primer di lingkungan Departemen Kehakiman ke dalam Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman. Sebagai tindak lanjut penggabungan maka dibentuk kepengurusan Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman berdasarkan KEPMENKEH-RI Nomor M.01.PR.07.10-Th 1989 tanggal 4 Januari 1989.
Meskipun telah dilakukan perubahan nomenklatur Departemen menjadi Kementerian, namun oleh karena belum dilakukan penggantian nama Koperasi yang terkait dengan aspek legalnya maka tetap menggunakan nama Departemen Hukum dan HAM. Sejak tahun 1989 KPPDK telah mengalami beberapa kali pergantian kepengurusan, pertama kali dipimpin oleh Bapak RAH. Hidayat Wargahadibrata, SH., hingga tahun 1999. Pada tahun 1999 sampai dengan tahun sampai tahun 2005 dipimpin oleh Bapak H. Ali Amran Djanah, Pada tahun 2005 s/d tahun 2007 dipimpin oleh Bapak Drs. Sutarmanto, MM. Selanjutnya pada tahun 2007 s/d tahun 2010 KPPDK dipimpin oleh Bapak H. Basoeki, SH., MH.. Kemudiaan masa kepengurusan sejak tahun 2010 KPPDK dipimpin oleh Bapak Erwin Azis, SH., MH,.
 
 
Visi
"Terwujudnya pelayanan yang optimal untuk peningkatan kesejahteraan anggota"
Misi
Meningkatkan profesionalisme pengelola koperasi (Pengurus, Pengawas, dan Karyawan); Meningkatkan mutu manajemen dan tata kelola yang transparan dan akuntabel; Meningkatkan partisipasi aktif anggota sebagai pemilik koperasi; Meningkatkan partisipasi aktif anggota sebagai pengguna jasa koperasi; Mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk meningkatkan pelayanan dan usaha koperasi; Melakukan kerjasama usaha yang saling menguntungkan dalam rangka pengembangan koperasi.

 
http://id.wikipedia.org/w/index.php?search=pengertian+koperasi&title=Istimewa%3APencarian&go=Tuju+ke



 

 
 


Persekutuan Komanditer (CV)


CV. Putra Mandiri
 
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. salah satu contoh persekutuan komanditer (CV) adalah CV Putra Mandiri

Didasar pada semakin berkembangnya sektor dunia usaha perindusterian di Indonesia yang ditandai dengan banyaknya industri-industri baru yang didirikan, terutama di pulau jawa khususnya jabodetabek.

Dalam rangka menyediakan jasa pembuatan mesin-mesin produksi dan aksesoris pada mesin dengan standart mutu dan kualitas yang baik, serta penyediaan jasa dalam peremajaan mesin-mesin produksi terutama dalam hal jasa pembuatan dan perbaikan sparepart mesin produksi. Pada tanggal 27 Maret 2001 didirikan badan usaha yang bernama CV. Putra Mandiri di Jakarta.

Seiring waktu dan semakin meningkatnya kebutuhan konsumen dan memperluasnya lokasi dan tempat usaha, maka pada bulan oktober 2006 dilakukan pemindahan lokasi usaha dari daerah Jakarta ke daerah Cibinong – Bogor sampai sekarang. Sampai sekarang CV. Putra Mandiri telah berhasil membuka cabang baru didaerah Leuwiliang – Bogor pada Januari 2010.



 

Visi :

Memenuhi kebutuhan sektor industri dalam hal pembuatan mesin-mesin produksi, serta menyediakan jasa pembuatan dan perbaikan part dan kualitas yang baik, sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap produk-produk luar negeri.

Misi :

memberikan pelayanan pembuatan mesin maupun jasa pembuatan part hingga perbaikan sparepart mesin produksi dengan mutu dan kwalitas yang baik sehingga memberikan rasa puas dan kepercayaan dari pelanggan sehingga dapat terjalin kerjasama yang baik.

Membauntu pemerintah dalam menciiptakan lapangan kerja guna mengurangi tingkat pengangguran.










http://id.wikipedia.org/wiki/Persekutuan_komanditer



 

Perseroan Terbatas (PT)

PT Pertamina
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. salah satu contoh perseroan terbatas adalah PT Pertamina
Pada 10 Desember 2005, sebagai bagian dari upaya menghadapi persaingan bisnis, PT Pertamina mengubah logo dari lambang kuda laut menjadi anak panah dengan tiga warna dasar hijau-biru-merah. Logo tersebut menunjukkan unsur kedinamisan serta mengisyaratkan wawasan lingkungan yang diterapkan dalam aktivitas usaha Perseroan.

Selanjutnya pada 20 Juli 2006, PT Pertamina mencanangkan program transformasi perusahaan dengan 2 tema besar yakni fundamental dan bisnis. Untuk lebih memantapkan program transformasi itu, pada 10 Desember 2007 PT Pertamina mengubah visi perusahaan yaitu, "Menjadi Perusahaan Minyak Nasional Kelas Dunia". Menyikapi perkembangan global yang berlaku, Pertamina mengupayakan perluasan bidang usaha dari minyak dan gas menuju ke arah pengembangan energi baru dan terbarukan, berlandaskan hal tersebut di tahun 2011 Pertamina menetapkan visi baru perusahaannya yaitu, "Menjadi Perusahaan Energi Nasional Kelas Dunia".


 

Visi dan Misi
Visi: Menjadi Perusahaan Energi Nasional Kelas Dunia.

Misi: Menjalankan usaha minyak, gas, serta energi baru dan terbarukan secara terintegrasi, berdasarkan prinsip-prinsip komersial yang kuat.

Untuk mewujudkan Visi Perseroan sebagai perusahaan kelas dunia, maka Perseroan sebagai perusahan milik Negara turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, terutama di bidang penyelenggaraan usaha energi, yaitu energi baru dan terbarukan, minyak dan gas bumi baik di dalam maupun di luar negeri serta kegiatan lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang energi, yaitu energi baru dan terbarukan, minyak dan gas bumi tersebut serta pengembangan optimalisasi sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

Misi Perseroan menjalankan usaha inti minyak, gas, bahan bakar nabati serta kegiatan pengembangan, eksplorasi, produksi dan niaga energi baru dan terbarukan (new and renewable energy) secara terintegrasi.

 

Minggu, 02 November 2014

Teori Organisasi Umum 1

           
Tugas Softskill 1

          Saya disini mendapatkan tugas untuk menganalisa artikel atau berita. Saya mengambil materi tentang Masyarakat sudah tidak percaya lagi terhadap kinerja DPR, salah satunya dikarenakan korupsi. Saya mengambil berita tersebut sumbernya dari kompas.com. Kenapa saya mengambil materi tersebut karena sekarang masyarakat sedang mensoroti kinerja dari DPR. DPR dipilih langsung oleh rakyat dengan cara pemilu dan masa jabatanya selama 5 tahun. DPR merupakan lembaga negara yang di akui oleh hukum. Secara teori organisasi menurut hendropuspito, menurut hendra suspito lembaga merupakan suatu bentuk organisasi yang secara tetap tersusun dari pola-pola kelakuan, peranan dan relasi sebagai cara yang mengikat guna tercapai kebutuhan kebutuhan social dasar. Jadi lembaga merupakan organisasi formal.

Permasalahan :
          Permasalahan  dari artikel diatas adalah masyakat sudah tak percaya lagi kepada DPR karena korupsi. Wakil ketua MPR Hajriyanto Y Thohari menyatakan, maraknya tindak pidana korupsi yang dilakukan anggota DPR adalah penyebab anjloknya kepercayaan masyarakat kepada wakil rakyat. Berdasarkan penelitian yang dilakukan pada pertengahan bulan juni, baharudin mengatakan publik tidak percaya lagi kepada politik karena buruknya citra lembaga politik di mata masyarakat. Menurut saya hal itu bisa terjadi karena adanya keegoisan dari individu atau sekelompok orang yang ingin mengambil keuntungan sebanyak banyaknya, jika kita lihat sudah banyak anggota DPR yang masuk catatan merah oleh KPK dan juga sudah banyak anggota DPR yang masuk penjara karena terbukti mengelapkan uang negara. Itu terjadi karena adanya kesempatan, longgarnya pengawasan terhadap wakil rakyat ini lah yang menyebabkan banyaknya anggota DPR yang terkena kasus korupsi. Salah satu penyebab masalah dari banyak anggota DPR terkena kasus korupsi karena ringanya hukum yang menjerat para koruptor dan kita juga sudah mengetahui jika hukum di negara negara lain cukup berat, hukuman yang di terima oleh para koruptor yaitu penjara seumur hidup, dicopot jabatanya dan tidak diperbolehkan untuk bekerja di pemerintahan seumur hidup dan ada juga beberapa negara yang memberika hukuman mati terhadap para koruptor. 

Solusi :
         Solusi dari permasalahan diatas adalah memperkuat pengawasan terhadap anggota DPR. Memberikan hukuman yang berat terhadap para koruptor supaya koruptor jera dan tidak akan mengeulangi perbuatanya, dan yang pasti hukum harus ditegakan dan tidak boleh tumpul keatas tetapi tajam kebawah. selain itu menerapkan perhitungan kekayaan dan solusi ini sudah di mulai oleh KPK untuk mewaspadai rekening gelap yang berada pada anggota DPR. Solusi yang lain juga bisa diterapkan yaitu memberikan pelajaran tambahan tentang moral ,  kenegaraan dan agama terhadap siswa dan siswi, khususnya di pelajari dari sekolah dasar sampai sekolah menengah atas supaya menghindari adanya bibit bibit koruptor di jiwa siswa dan siswi


Sumber

Senin, 02 Juni 2014

Tugas IBD 3



Manusia dan Harapan
     A.   Pengertian Harapan
Pengertian harapan yaitu berasal dari kata harap yang artinya keinginan supaya sesuatu terjadi. Yang mempunyai harapan atau keinginan itu hati, putus harapan berarti putus asa. Sehingga harapan berarti sesuatu yang diinginkan dapat terjadi. Dengan demikian harapan menyangkut masa depan
Definisi harapan adalah keinginan yang belum terwujud. Setiap orang mempunyai harapan, tanpa harapan manusia tidak ada artinya sebagai manusia, manusia yang tak punya harapan berarti tak dapat diharapkan lagi
Menurut kodratnya dalam diri manusia ada dorongan, yakni dorongan kodrat dan dorongan hidup, dorongan kodrat ialah menangis, tertawa, berpikir, berkata, bercinta, mempunyai keturunan dan sebagainya
Menurut kebutuhan hidup ialah kebutuhan jasmani dan rohani. Kebutuhan jasmani adalah pangan, sandang dan papan sedangkan kebutuhan rohani meliputi kebahagiaan, kesejahteraan, kepuasan, hiburan dan sebagainya[1]
          
          B.   Macam – Macam Harapan 
Berdasarkan menurut dorongan kebutuhan kodrat dan menurut kebutuhan rohani dan jasmani, maka orang mengharapkan agar kebutuhan hidup itu dapat terpenuhi sehubungan dengan kebutuhan kebutuhan manusia itu. Maka harapan di bagi menjadi 5 macam yaitu

1.      Harapan untuk memperoleh kelangsungan hidup (survival)
2.      Harapan untuk memperoleh keamanan (safety)
3.      Harapan untuk memiliki hak dan kewajiban untuk mencintai dan di cintai (be living and love)
4.      Harapan memperoleh status atau diterima dan diakui di lingkungan
5.       Harapan untuk memperoleh perwujudan dan cita cita (self actualization)[2]

          C.    Hubungan Harapan dengan Cita – Cita
Bila di bandingkan dengan cita –cita, maka harapan mengandung pengertian yang tidak terlalu muluk, sedangkan cita – cita pada umumnya setinggi tingginya. Persamaan antara harapan dan cita – cita adalah keduanya sama sama menyangkut masa depan karena belum terwujud pada umumnya dengan cita – cita dan harapan orang menginginkan hal yang baik atau meningkat ke depanya 


[1]  Dr. Soenardji, Manusia dan Harapan, IKIP Semarang press, 1990
[2] Drs. Suyadi, M.P., Buku Materi Pokok Ilmu Budaya Dasar, Depdikbud 1984, hal. 167 
http://www.gunadarma.ac.id 

Selasa, 29 April 2014

Ilmu Budaya Dasar

Wujud Kebudayaan dan Unsur Unsurnya


         A. Wujud Kebudayaan
 Prof. Dr. Koentjoroningrat menguraikan tentang wujud kebudayaan di bagi menjadi 3 macam, yaitu:
  1.    Wujud kebudayaan sebagai kompleks dari ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya 
  2.   Wujud kebuayaan sebagai suatu kompleks aktivitas serta tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat
  3.     Wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia


             Wujud ketiga adalah yang disebut kebudayaan fisik, yaitu seluruh hasil fisik karya manusia dalam masyarakat. Sifatnya sangat kongkrit berupa benda-benda yang bisa diraba, difoto dan di lihat. Wujud ketiga dalam wujud kebudayaan tersebut di dalam kehidupan masyarakat tidak terpisahkan satu dengan lainya. Kebudayaan ideal dan adat istiadat mengatur dan mengarahkan tindakan manusia baik gagasan , tidakan dan karya manusia, menghasilkan, menghasilkan benda benda kebudayaan secara fisik. Sebaliknya kebudayaan fisik membentuk lingkup hidup tertentu yang makin menjauhkan manusia dari lingkungan alamnya sehingga bisa mempengaruhi pola berpikir dan berbuatnya.[1]

             B. Unsur Kebudayaan
            Adapun unsur kebudayaan yang bersifat universal  yang dapat kita sebut sebagai isi pokok tiap kebudayaan di dunia ini yaitu :
  1.        Peralatan dan perlengkapan hidup manusia sehari hari, misalnya pakaian, perumahan, alat rumah tangga, dan sebagainya
  2.         Sistem mata pencarian dan sistem ekonomi, misalkan pertanian pertenakan dan lain lain
  3.     Sistem kemasyarakatan, misalnya kekerabatan, sistem perkawinan, sistem warisan dan lain lain
  4.     Bahan sebagai media komunikasi, baik lisan maupun tertulis
  5.     Ilmu pengetahuan
  6.     Kesenian, misalnya seni rupa, seni suara, seni gerak
  7.     Sistem religi[2] 


           
           













[1] Prof. Dr. Koentjoroningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, Aksara Baru, Jakarta, hal 301-302.
[2] Prof. Dr. Koentjoroningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, Ilmu Budaya Dasar, Jakarta, hal 218-219.