Sabtu, 20 Desember 2014

Persekutuan Komanditer (CV)


CV. Putra Mandiri
 
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. salah satu contoh persekutuan komanditer (CV) adalah CV Putra Mandiri

Didasar pada semakin berkembangnya sektor dunia usaha perindusterian di Indonesia yang ditandai dengan banyaknya industri-industri baru yang didirikan, terutama di pulau jawa khususnya jabodetabek.

Dalam rangka menyediakan jasa pembuatan mesin-mesin produksi dan aksesoris pada mesin dengan standart mutu dan kualitas yang baik, serta penyediaan jasa dalam peremajaan mesin-mesin produksi terutama dalam hal jasa pembuatan dan perbaikan sparepart mesin produksi. Pada tanggal 27 Maret 2001 didirikan badan usaha yang bernama CV. Putra Mandiri di Jakarta.

Seiring waktu dan semakin meningkatnya kebutuhan konsumen dan memperluasnya lokasi dan tempat usaha, maka pada bulan oktober 2006 dilakukan pemindahan lokasi usaha dari daerah Jakarta ke daerah Cibinong – Bogor sampai sekarang. Sampai sekarang CV. Putra Mandiri telah berhasil membuka cabang baru didaerah Leuwiliang – Bogor pada Januari 2010.



 

Visi :

Memenuhi kebutuhan sektor industri dalam hal pembuatan mesin-mesin produksi, serta menyediakan jasa pembuatan dan perbaikan part dan kualitas yang baik, sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap produk-produk luar negeri.

Misi :

memberikan pelayanan pembuatan mesin maupun jasa pembuatan part hingga perbaikan sparepart mesin produksi dengan mutu dan kwalitas yang baik sehingga memberikan rasa puas dan kepercayaan dari pelanggan sehingga dapat terjalin kerjasama yang baik.

Membauntu pemerintah dalam menciiptakan lapangan kerja guna mengurangi tingkat pengangguran.










http://id.wikipedia.org/wiki/Persekutuan_komanditer



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar