Sabtu, 20 Desember 2014

Koperasi

Koperasi Pengayoman
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi. Salah satu contoh dari koperasi adalah koperasi pengayoman

Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman atau disingkat KPPDK berdiri pada tahun 1969 dengan akta pendirian nomor 1683.a/12-67 tanggal 16 Mei 1969. Pada tahun 1989 berdasarkan gagasan Menteri Kehakiman saat itu Bapak Ismael Saleh, SH dilakukan penggabungan koperasi-koperasi primer di lingkungan Departemen Kehakiman ke dalam Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman. Sebagai tindak lanjut penggabungan maka dibentuk kepengurusan Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman berdasarkan KEPMENKEH-RI Nomor M.01.PR.07.10-Th 1989 tanggal 4 Januari 1989.
Meskipun telah dilakukan perubahan nomenklatur Departemen menjadi Kementerian, namun oleh karena belum dilakukan penggantian nama Koperasi yang terkait dengan aspek legalnya maka tetap menggunakan nama Departemen Hukum dan HAM. Sejak tahun 1989 KPPDK telah mengalami beberapa kali pergantian kepengurusan, pertama kali dipimpin oleh Bapak RAH. Hidayat Wargahadibrata, SH., hingga tahun 1999. Pada tahun 1999 sampai dengan tahun sampai tahun 2005 dipimpin oleh Bapak H. Ali Amran Djanah, Pada tahun 2005 s/d tahun 2007 dipimpin oleh Bapak Drs. Sutarmanto, MM. Selanjutnya pada tahun 2007 s/d tahun 2010 KPPDK dipimpin oleh Bapak H. Basoeki, SH., MH.. Kemudiaan masa kepengurusan sejak tahun 2010 KPPDK dipimpin oleh Bapak Erwin Azis, SH., MH,.
 
 
Visi
"Terwujudnya pelayanan yang optimal untuk peningkatan kesejahteraan anggota"
Misi
Meningkatkan profesionalisme pengelola koperasi (Pengurus, Pengawas, dan Karyawan); Meningkatkan mutu manajemen dan tata kelola yang transparan dan akuntabel; Meningkatkan partisipasi aktif anggota sebagai pemilik koperasi; Meningkatkan partisipasi aktif anggota sebagai pengguna jasa koperasi; Mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk meningkatkan pelayanan dan usaha koperasi; Melakukan kerjasama usaha yang saling menguntungkan dalam rangka pengembangan koperasi.

 
http://id.wikipedia.org/w/index.php?search=pengertian+koperasi&title=Istimewa%3APencarian&go=Tuju+ke



 

 
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar