Jumat, 26 Desember 2014

Firma (FA)

Law Firm Mawardi & Partners
 
Firma (FA) adalah sebuah persekutuan antara 2 orang atau lebih dengan nama bersama yang bertujuan untuk menjalankan usaha bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota badan usaha firma, yang disebut firman adalah tidak terbatas. Salah satu contoh dari firma adalah Law Firm Mawardi & Partners.
Law Firm Mawardi & Partners didirikan di Kota Bandar Lampung pada tanggal 26 Mei 2001. Sejak berdiri kantor hukum ini telah banyak menangani perkara perdata dan pidana, mendampingi klien sebagai Penggugat, sebagai Tergugat, sebagai Pemohon dan Termohon serta mendampingi klien sebagai Tersangka maupun Terdakwa. Disamping mendampingi klien secara langsung, kantor hukum ini juga memberikan Konsultasi Hukum dan Mediasi dalam masalah perbankan, perusahaan, kepailitan, asuransi, pertanahan, perpajakan, perkawinan, warisan, ketenaga-kerjaan, hak paten dan cipta dan lain-lainnya.
Law Firm Mawardi & Partners berkembang dan bekerja dengan mengedepankan prinsip-prinsip profesional dalam memberikan pelayanan jasa advokat dan konsultan hukum kepada kliennya. Kantor ini memiliki pengalaman beracara di Peradilan Umum, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama, Arbitrase, Mediasi dan mengajukan gugatan Praperadilan. Hingga kini kantor ini mempunya klien yang terdiri dari perusahaan swasta yang bergerak di bisnis property, pertambangan mineral, perdagangan serta klien perorangan.
 
Visi dan Misi
Menurut Satjipto Rahardjo, hukum bukanlah suatu skema yang final (finite schema), namun terus bergerak, berubah, mengikuti dinamika kehidupan manusia. Karena itu, hukum harus terus dibedah dan digali melalui upaya-upaya progresif untuk menggapai terang cahaya kebenaran dalam menggapai keadilan (Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Progresif, Kompas, Jakarta, Agustus 2010).
Atas pandangan dari Satjipto diatas, para advokat dari kantor hukum ini tidak hanya dituntut mampu menciptakan dan menjalankan hukum (makin the law), tetapi juga keberanian untuk mematahkan dan merobohkannya (breaking the law) manakala hukum tidak sanggup menghadirkan kebenaran materiil dan menciptakan keadilan substantif bagi klien dan masyarakat.
Inilah yang menjadi visi dan misi kami dalam membela kepentingan hukum klien dan masyarakat umumnya.
 


 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar